JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik, Adi Prayitno angkat bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk peserta Pemilihan Presiden (Pilpres); baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden.
Lantas, apa alasan Pengamat Politik, Adi Prayitno menyatakan hal ini?
Apa hasil analisis dan pengamatannya selama ini?
Apakah betul hal ini berkaitan dengan diskriminasi usia, seperti yang banyak diperbincangkan?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga Ini Kata Pengamat Politik soal Putusan MK 'Jalur Khusus' untuk Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres! di https://www.kompas.tv/video/451314/ini-kata-pengamat-politik-soal-putusan-mk-jalur-khusus-untuk-gibran-rakabuming-raka-jadi-cawapres
#pengamatpolitik #adiprayitno #putusanmk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452559/analisis-pengamat-politik-adi-prayitno-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-35-tahun-capres-cawapres