Saut Situmorang menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri patut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku pihak berperkara.
Penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun. Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lihat selengkapnya di video.
#FirliBahuri #pemerasanpimpinankpk #SyahrulYasinLimpo
Artikel terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2023/10/17/173734/yakin-firli-bahuri-bakal-tersangka-saut-usai-diperiksa-polda-kalau-gak-ditersangka-in-sia-sia-gue-ke-mari
Video Editor: Zay
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom