Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meyakini jika Ketua KPK Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan Firli jelas melanggar Pasal 36 dan 65. Hal ini disampaikan Saut Situmorang di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut menjalani pemeriksaan dengan 15 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya perihal apakah Firli harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
Reporter : Irfan Maruf
Produser: Reza Ramadhan