KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan gugatan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Bakal Capres Ganjar Pranowo menilai dengan putusan MK tersebut semua warga negara berpeluang ikut Pilpres 2024, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar Pranowo menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
Putusan MK tersebut membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres mendatang.
Ganjar menilai semua warga negara memiliki hak untuk ikut dalam proses demokrasi.
Menurut Ganjar semua orang, termasuk Gibran memiliki peluang yang sama untuk maju di Pilpres 2024.
Baca Juga Bantah Isu Merapat ke Golkar, Gibran Menegaskan Masih Berstatus Kader PDIP! di https://www.kompas.tv/video/452947/bantah-isu-merapat-ke-golkar-gibran-menegaskan-masih-berstatus-kader-pdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452948/pasca-putusan-mk-ganjar-gibran-punya-kans-yang-sama-untuk-maju-di-pilpres