Rugikan Negara Senilai 742 Juta, Seorang Pria di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

Sukabumi Update 2023-10-24

Views 74

Seorang Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah

Reporter: SU/Asep Awaludin
Redaktur: Syamsul Hidayat
Video Editor: Agung

Share This Video


Download

  
Report form