JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini menggelar sidang pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi.
Menurut rencana, Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman akan diperiksa secara tertutup sore ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota yakni Wahidudin Adams dan Bintan Saragih.
Sidang beragendakan pembuktian dari para pelapor yang menilai Hakim Anwar Usman melanggar kode etik hakim konstitusi.
Ada 4 laporan yang dibuat para akademisi hukum dan kelompok masyarakat terkait putusan syarat capres-cawapres yang disampaikan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober lalu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjadi pelapor pertama yang menyampaikan pembuktian dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan MK.
Denny meminta Majelis Kehormatan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Menurutnya. hakim konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.
Kemarin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie memanggil 9 hakim konstitusi terkait pelaporan etik putusan batas usia cawapres dalam pemilu 2024.
Majelis Kehormatan MK menerima total 18 laporan terkait adanya dugaan etik para hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Putusan akan diselesaikan sebelum perubahan paslon pada 8 November 2023.
Baca Juga Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Masinton PDIP: Konstitusi sedang Diinjak-injak di https://www.kompas.tv/video/456849/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-masinton-pdip-konstitusi-sedang-diinjak-injak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456855/anwar-usman-diperiksa-majelis-kehormatan-mk-secara-tertutup-terkait-pelanggaran-kode-etik