JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai memperoleh bukti permulaan tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton." ujar Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Rabu, (1/11/2023).
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," lanjutnya.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti Awal Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton di https://www.kompas.tv/nasional/457052/mahfud-md-sebut-beacukai-temukan-bukti-awal-transaksi-mencurigakan-rp189-t-dari-impor-emas-3-5-ton
#mahfudmd #menkopolhukam #tppu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457151/full-menko-polhukam-mahfud-md-jelaskan-progres-penanganan-kasus-tppu-rp349-t-kemenkeu