KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Berdasarkan alat bukti, Qosasi diduga kuat menerima uang senilai Rp40 miliar. Namun Kejaksaan Agung masih mendalami aliran uang itu.
Sebelumnya, auditor BPK Achsanul Qosasi hari ini (03/11/23) diperiksa soal dugaan penerimaan dana Rp40 miliar yang diduga untuk menutup kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G Kominfo.
Nama Achsanul terseret usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak yang berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga Jalani Pemeriksaan KPK, Yasin Limpo Dicecar soal Pertemuan dengan Firli Bahuri di https://www.kompas.tv/video/457582/jalani-pemeriksaan-kpk-yasin-limpo-dicecar-soal-pertemuan-dengan-firli-bahuri
#bts4gkominfo #achsanulqosasi #achsanulqosasitersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457676/achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-miliar-untuk-tutupi-korupsi-bts-4g-kominfo