BANDUNG. KOMPAS. TV - Lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK, hingga saat ini belum mengabulkan permohonan justice colabolator atau JC. Tersangka muhammad ramdanu alias danu saat ini LPS, masih melakukan penilaian layak tidaknya danu diberi perlindungan sebagai justice colabolator dalam kasus pembunuhan tuti suratini dan amalia mustika ratu.
Pihak LPSK masih melakukan penilaian, dan investigasi kepada sejumlah pihak termasuk penyidik keluarga korban dan tersangka lainnya.
Selain itu penilaian psikologis juga akan dilakukan terhadap danu untuk mengetahui kondisi psikologis danu seperti apa.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/458718/ini-alasan-lpsk-belum-kabulkan-permohonan-tersangka-danu