JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan Hakim MK.
Putusan MKMK ini terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres.
Sidang putusan Majelis Kehormatan MKMK dimulai sejak pukul 16.00 WIB.
Baca Juga Dissenting Opinion, Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat! di https://www.kompas.tv/video/458820/dissenting-opinion-bintan-saragih-minta-anwar-usman-diberhentikan-secara-tidak-hormat
Hasil putusan MKMK ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 21 pelapor dan pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi serta sejumlah saksi.
Dalam putusan pertamanya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menyebut kesembilan Hakim Konstitusi melanggar etika dan mendapatkan teguran lisan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458837/mkmk-putuskan-9-hakim-mk-langgar-kode-etik-anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk