SIDOARJO, KOMPAS.TV- Masriah tersangka tindak pidana ringan mangkir dari persidangan, Rabu (8/11/2023) siang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta. Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7/11/2023) malam. Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik.
Merespons hal tersebut pihak satpol pp akan melibatkan pihak kepolisian apabila Masriah tak kunjung datang dalam 3 kali pemanggilan.
Baca Juga Kembali Bikin Geger Masriah Penyiram Tinja Terancam Hukuman Lebih Berat di https://www.kompas.tv/regional/455810/kembali-bikin-geger-masriah-penyiram-tinja-terancam-hukuman-lebih-berat
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459154/masriah-tetangga-penyiram-tinja-diduga-melarikan-diri-dari-sidang-perdana