JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Proyek BTS Kominfo.
Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Terdakwa Johnny Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar Rp 15,5 miliar.
Terkait putusan ini, Johnny Plate menyatakan banding.
Baca Juga Membaca Dampak Politis Bagi Prabowo-Gibran Usai Putusan MKMK, Pengamat: Pilihan Warga Bisa Berubah di https://www.kompas.tv/video/459217/membaca-dampak-politis-bagi-prabowo-gibran-usai-putusan-mkmk-pengamat-pilihan-warga-bisa-berubah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459223/korupsi-bts-4g-kominfo-johnny-plate-divonis-15-tahun-penjara