JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pengacara, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donald Faris, dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan KPK mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat, yang juga berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Upaya pencegahan dilakukan untuk kebutuhan melengkapi berkas perkara penyidikan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dua bekas anak buahnya.
Baca Juga Membaca Dampak Politis Bagi Prabowo-Gibran Usai Putusan MKMK, Pengamat: Pilihan Warga Bisa Berubah di https://www.kompas.tv/video/459217/membaca-dampak-politis-bagi-prabowo-gibran-usai-putusan-mkmk-pengamat-pilihan-warga-bisa-berubah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459224/kpk-cegah-3-pengacara-syl-ke-luar-negeri-bagian-proses-penyidikan