JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia menyebut surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditanda tangani pada dua pekan yang lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang peneriman dan 1 orang pemberi gratifikasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham dari penyelidikan menjadi penyidikan.
KPK telah menyelesaikan rangkaian gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej.
Baca Juga Terungkap di Sidang, KPK Sita Uang Rp3 Miliar dari Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Korupsi di DJKA di https://www.kompas.tv/nasional/459600/terungkap-di-sidang-kpk-sita-uang-rp3-miliar-dari-anggota-dpr-sudewo-terkait-kasus-korupsi-di-djka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459633/kpk-tetapakn-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-3-orang-lain-tersangka-suap-dan-gratifikasi