Ayah Pencabul 2 Anak Kandungnya, Seorang Pengajar Diniyah di Sukabumi

Jubir TV 2023-11-12

Views 2

JUBIR TV - Seorang ayah berinisial N (49) di Sukabumi, tega melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandungnya.

Aksi bejat itu dilakukan N sejak kedua anak perempuannya duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun. Bahkan satu di antaranya hingga melahirkan.

Pelaku juga mengaku sebagai seorang pengajar disalah satu Madrasah di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku N telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban.

"Tersangka melakukan aksinya itu secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," ujar Maruly saat konferensi pers di depan Gedung Mapolres Sukabumi (09/11/2023).

AKBP Maruly Pardede menyatakan, tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama.

Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," lanjut Maruly.

Menurut Maruly, alasan tersangka N melakukan aksi bejat terhadap kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya dan sering menonton video tak senonoh.

"Alasan dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video tak senonoh," ungkapnya.

Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Senin 23 Oktober 2023.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 5 November 2023 setelah bersembunyi di kawasan pegunungan," terang Maruly.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti kartu keluarga yang merupakan identitas keterangan hubungan tersangka dan korban, kemudian kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti korban, lalu baju korban dan juga hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka N dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tandas Maruly.

Share This Video


Download

  
Report form