Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengamankan tersangka berinisial OW (40 tahun) terkait dugaan kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah. Ungkap kasus ini digelar dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023).