Lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan Kejaksaan Tinggi Bali. Kelimanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan layanan jalur cepat (fast track). Dalam layanan tersebut, mereka diketahui memungut biaya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.