LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan seorang wanita yang menjadi pelaku joki tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.
Baca Juga Sekolah Mediasi Kasus Intimidasi Anak Andika 'Kangen Band' di https://www.kompas.tv/regional/461426/sekolah-mediasi-kasus-intimidasi-anak-andika-kangen-band
Diamankanya pelaku setelah panitia CPNS Kejaksaan Tinggi Lampung mencurigai dan menemukan adanya ketidakcocokan data registrasi saat pengambilan pin dan pada aplikasi ditemukan ketidakcocokan wajah asli pelaku dengan foto.
Setelah diperiksa dan pencocokan data, ternyata ditemukan KTP yang sama antara peserta dan pelaku.
"Saat melakukan registrasi, wajahnya ditolak oleh aplikasi sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim panitia. Pada saat pencocokan data ternyata ditemukan ada KTP yang sama," ujar Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saat ini wanita pelaku joki cpns kejaksaan sudah diserahkan ke Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan tinggi memberikan peringatan kepada oknum yang mencoba menjadi joki dalam tes SKD CPNS untuk tidak melakukan kecurangan tersebut lantaran bisa dipidana 6 tahun penjara atas pasal tindakan pemalsuan.
#kecurangan #skd #tescpns
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461439/pelaku-joki-cpns-kejaksaan-2023-ditangkap