Pemerintah Revisi Penerimaan Pajak 2023

IDXchannel 2023-11-16

Views 1

Presiden Joko Widodo telah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Perubahan tersebut dari sisi penerimaan, belanja hingga rencana penerbitan surat utang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN 2023.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023. Dimana, Pemerintah melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Dalam perubahan APBN 2023 dicantumkan penerimaan perpajakan tahun anggaran 2023 untuk target Pendapatan Pajak Dalam Negeri dinaikkan menjadi Rp2.045,45 triliun dari sebelumnya ditetapkan RP1.963,48 triliun.

Share This Video


Download

  
Report form