Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT yang jasadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berpura-pura membeli mobil milik korban yang dijual melalui Facebook.