JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar rapat permusyawaratan hakim atau (RPH), terkait gugatan Putusan MK Nomor 90 soal syarat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Putusan MK Perkara Nomor 90 kemarin, mengatakan RPH segera dilakukan agar proses gugatan tidak berlarut-larut.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Baca Juga Ray Rangkuti: Keterlibatan Presiden dan Putusan MKMK Faktor Ramainya Isu Kecurangan Jelang Pemilu di https://www.kompas.tv/video/461924/ray-rangkuti-keterlibatan-presiden-dan-putusan-mkmk-faktor-ramainya-isu-kecurangan-jelang-pemilu
#putusanmk #batasusiacaprescawapres #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462740/mk-gelar-rph-bahas-gugatan-ulang-batas-usia-capres-cawapres-di-pilpres-2024