Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara. Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian.