JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK, Firli Bahuri, tak tinggal diam setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli langsung melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan Firli telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pada 11 Desember 2023 mendatang.
Menanggapi gugatan Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan praperadilan merupakan hak hukum tersangka.
Karyoto menambahkan, Polda Metro Jaya juga memiliki tim lengkap untuk menghadapi gugatan Praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Angkat Bicara soal Pengajuan Praperadilan dari Firli Bahuri! di https://www.kompas.tv/video/464035/kapolda-metro-jaya-irjen-karyoto-angkat-bicara-soal-pengajuan-praperadilan-dari-firli-bahuri
#ketuakpk #firlibahuri #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464216/ajukan-gugatan-sidang-praperadilan-firli-bahuri-akan-digelar-pada-11-desember-2023