PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan membawa bendera dan spanduk penolakan, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) dan Partai Buruh Kabupaten Tegal, menggeruduk kantor Disperinaker Kabupaten Tegal, Rabu siang. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal sebesar 15 persen, atau dari upah Rp 2.106.238 menjadi Rp 2.422.173.
Kenaikan sebanyak 15 persen dinilai sangat logis sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), di mana ada 64 kebutuhan yang harus dipenuhi. Para buruh merasa terbebani dengan upah minimum tahun lalu yang dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Tegal.
Setelah melakukan orasi cukup lama, akhirnya perwakilan buruh dipersilahkan masuk untuk audiensi dengan Kepala Disperinaker. Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, mengatakan, Pemkab Tegal belum menentukan UMK pasti Kabupaten Tegal tahun 2024. Namun, dirinya akan menerima aspirasi para buruh sebagai bahan pertimbangan.
Massa buruh mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, akan melakukan aksi demo serupa di depan kantor Bupati Tegal dengan massa yang lebih banyak. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah aspirasinya diterima Kepala Disperinaker.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/464433/aksi-demo-buruh-di-kabupaten-tegal-tolak-umk-2024-yang-tak-sesuai-khl