Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden merujuk pada Undang Undang Pemilu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1,debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.