MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian selatan memusnahkan barang milik negara berupa barang kena cukai, hasil tembakau, minuman keras ilegal, serta barang impor yang terkena larangan dan pembatasan.
Barang milik negara yang di musnahkan ini berupa 7 juta batang rokok ilegal, 119 kilogram tembakau iris, 2 ribu liter miras ilegal. Barang larangan lainnya yang dimusnahkan yakni buku, obat obatan, produk kosmetik, dan 2 ratus ball pakaian bekas impor. Barang senilai 10 miliar rupiah dan menjadi milik negara ini di musnahkan dengan cara di tumpahkan ke dalam drum dan di bakar.
Pihak Bea Cukai menyebut, barang barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Juli hingga Desember 2022.
#musnahkan
#rokokilegal
#mirasilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/467170/bea-cukai-sulbagsel-musnahkan-rokok-dan-miras-ilegal