JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagar terkunci saat hendak dieksekusi sebuah rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, didobrak paksa petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pagar rumah yang terkunci ini tetap tak dibuka oleh penghuni, meski petugas telah membacakan surat eksekusi di depan rumah.
Petugas pun terpaksa membongkar paksa kunci pagar rumah.
Eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang antara pihak Bank Bumi Artha Tbk selaku pihak pemohon eksekusi, melawan Mirlani Santoso selaku termohon eksekusi.
Seluruh barang barang milik penghuni pun kemudian langsung dikeluarkan untuk dikosongkan.
Baca Juga Merasa Dirugikan, Panji Gumilang Gugat MUI ke PN Jakarta Pusat! di https://www.kompas.tv/video/424367/merasa-dirugikan-panji-gumilang-gugat-mui-ke-pn-jakarta-pusat
#pnjakpus #eksekusipaksa #bankbumiartha
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468096/detik-detik-petugas-juru-sita-pn-jakarta-pusat-eksekusi-paksa-rumah-mewah-di-menteng