Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita WNA asal China berinisial TN (43) yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Saat ditangkap, TN diketahui sedang membuka usaha salon di wilayah Penjaringan.
Penangkapan TN bermula dari laporan masyarakat yang menemukan WNA membuka gerai salon. Saat petugas mendatangi lokasi petugas mengamankan 3 orang WNA China. Dari ketiganya petugas meminta untuk memeriksa dokumen.
Namun hanya 2 orang yang bisa memperlihatkan dokumennya berupa paspor. Sementara TN mengaku kepada petugas bahwa dirinya sudah dinaturalisasi menjadi WNI dengan menunjukkan Foto Copy KTP berupa file PDF di telepon seluler miliknya.
Setelah dicek, NIK tersebut adalah milik orang lain. Dari penyalahgunaan identitas milik orang lain, TN kini sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi.