Tobias Ranggie, S. H yang merupakan Praktisi Hukum Kota Pontianak memberikan penjelasan penting tentang Tata Niaga Perdagangan Babi, yang sebelumnya telah diatur oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Hal itu terutama tentang penjualan dan pengangkutan babi yang dinilai telah tepat untuk dilakukan.
Namun demikian, kualitas dan kesehatan babi yang diperdagangkan tentu harus dipertimbangkan dan menjadi fokus utama.
Perihal itu disebabkan karena babi yang dijual akan dijadikan bahan pangan atau konsumsi oleh masyarakat.