JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain jadi tersangka pembunuhan 4 anak, Panca Darmansyah juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Penetapan tersangka terhadap panca berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin lalu.
Atas tindakannya, Panca Darmansyah dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang KDRT dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Panca melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sampai mengalami luka lebam dan tepaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Pasar Minggu.
Baca Juga Terungkap! Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Cemburu pada Istri di https://www.kompas.tv/video/468867/terungkap-motif-ayah-bunuh-4-anak-di-jagakarsa-karena-cemburu-pada-istri
#jagakarsa #panca #kdrt
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469431/selain-tersangka-pembunuhan-4-anak-panca-juga-dijerat-kasus-kdrt-istri