PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Nasional Keselamatan Transportasi, investigasi kecelakaan maut Bus PO Handoyo di Exit Tol Cipali Kilometer 73, Purwakarta yang menewaskan 12 orang penumpang.
Pemeriksaan Bus PO Handoyo yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Cipali Kilometer 73, dilakukan bersama KNKT dan pihak pabrikan bus untuk mengetahui kondisi kendaraan.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mulai dari bagian sistem kemudi, sistem pengereman hingga sistem engine kendaraan.
Tim KNKT juga akan melakukan wawancara dengan saksi menghadirkan ahli psikiater.
Sementara pengemudi Bus PO Handoyo, Rinto Katana ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan olah TKP hingga keterangan beberapa saksi.
Hasil penyelidikan polisi menyebut kecelakaan akibat kelalaian sopir, sehingga terjadi kecelakaan tunggal di exit Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang mengalami luka berat dan 7 orang luka ringan.
Baca Juga Terbukti Lalai dalam Mengemudi, Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/469708/terbukti-lalai-dalam-mengemudi-polisi-tetapkan-sopir-bus-handoyo-jadi-tersangka
#bushandoyo #tolcipali #kecelakaanmaut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469747/kata-ketua-bidang-advokasi-dan-kemasyarakatan-mti-soal-penyebab-kecelakaan-bus-handoyo-di-tol-cipali