Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 126 dugaan pelanggaran Pemilu di Internet selama masa kampanye. Dugaan tersebut didapatkan dari hasil pemantauan selama 22 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat konferensi pers di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, (19/12/2023).
Dia menjelaskan berdasarkan data pencegahan melalui situs ormpencegahan.bawaslu.go.id/dashboard, selama Januari sampai 19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan.
Jumlah itu terdiri dari 22.608 identifikasi kerawanan (25 %), 2.271 pendidikan (3 %), 2.706 partisipasi masyarakat (3 %), 3.824 kerja sama (4 %), 20.501 surat pencegahan (23 %), 7.577 publikasi (8 %), dan 31.229 inovasi atau kegiatan lainnya (34 %).
Lolly pun menghimbau, semua elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Caranya, dengan menyampaikan informasi, aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran, dankegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.