OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online.
Pemblokiran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang
Transaksi perputaran uang di rekening yang tidak wajar menjadi perhatian khusus.
OJK berkomitmen untuk terus berusaha memerangi praktek yang merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.