Per 1 Januari 2024, Pemerintah telah menetapkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. Berbagai respon masyarakat bermunculan pasca ditetapkannya aturan baru tersebut. Pemilik pangkalan di Mandailing Natal, Sumut mengaku aturan itu menyulitkan masyarakat.