Pada agenda itu, Presiden 2 organisasi yakni BDF dan DIO menerangkan secara tegas tentang status keanggotaan organisasi mereka masing-masing. Dia menekankan, bahwa DIO merupakan entitas independen yang terbentuk sendiri, sebab terpisah dari BDF.
Pada penjelasan berikutnya, ditegaskan bahwa setiap individu mempunyai hak guna mendaftar menjadi Anggota DIO, sedangkan hanya asosiasi yang bisa menawarkan keanggotaan ke BDF.
Poin itu memberikan potensi kepada DIO di Selandia Baru dan Australia guna memulai langkah pendaftaran anggota, membentuk komunitas diaspora yang lebih kokoh di kedua kebangsaan itu.