PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sutikno Miji, 59 tahun, warga Polaman, Mijen, Semarang, ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal. Pelaku yang diduga kesal dengan perilaku anaknya itu melakukan penganiayaan saat korban hendak menyerang adik kandungnya dengan menggunakan senjata tajam.
Puncak kejengkelan Sutikno terjadi pada Senin sore, 1 Januari, saat korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk membawa kayu dan terlibat adu mulut dengan adiknya di dapur. Sutikno yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memisahkan dengan merebut kayu yang dibawa korban.
Korban yang memberontak mengambil pisau yang berada di dapur dan berusaha menusuk ke arah adiknya. Namun, berhasil ditangkis oleh tersangka, hingga pisau yang dibawa korban terjatuh. Ayah dan anak kandung kemudian terlibat duel hingga berujung tewasnya sang anak.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/474840/anak-tewas-dianiaya-ayah-karena-coba-tusuk-adiknya-dengan-pisau