SEMARANG, KOMPAS.TV - Mencuri tiang pemancar jaringan internet yang digunakan untuk jaringan sistem pelayanan Polda Jawa Tengah, empat pria di Kota Semarang diringkus polisi. Keempat tersangka komplotan pelaku pencurian tiang pemancar jaringan internet, masing masing bernama Aditya Wisnu Septiawan, Dodik Suryanda, Agung Apriadi, dan Tapa Nugraha. Selain empat tersangka polisi juga mengamankan Komarudianto penadah barang hasil curian para tersangka.
Pengungkapan ini berawal adanya gangguan yang dialami pada sejumlah layanan milik Polda Jawa Tengah di Kota Semarang, seperti layanan SIM dan ETLE. Dari penelusuran yang dilakukan jasa penyedia internet, didapati beberapa tiang pemancar di dua wilayah hilang dicuri.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil curian. Dari pemeriksaan didapati tersangka melakukan aksi pencurian 36 tiang jaringan internet di wilayah Mangkang dan Papandayan Kota semarang. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari, mereka menyewa mobil rental untuk mengangkut barang hasil curiannya. Oleh tersangka, barang curian kemudian dijual ke penadah dan hasilnya dibagi rata.
"Yang dari menara dicuri, kebetulan menara ini tempat untuk memancarkan sinyal untuk pelayanan Polri, yaitu pelayanan SIM, ada ETLE, dan lain sebagainya. Diketahui bahwa terjadi gangguan dan ternyata ada salah satu bagian dari tiang yang dicuri," jelas AKBP Wiwit Wibisono, Wakapolrestabes Semarang
Atas perbuatan yang dilakukan oleh empat pelaku, petugas akan menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#pencuriantiangpemancar #poldajateng #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475166/4-pria-nekat-curi-36-tiang-pemancar-milik-polisi