Pajak Hiburan Naik, Pemprov Bali Heran Tempat Spa kok Masuk Hiburan dan Kena Denda?

iNewsdotid 2024-01-15

Views 2.7K

Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut.

Share This Video


Download

  
Report form