BALI, KOMPAS.TV - Sekda Provinsi Bali menanggapi polemik pajak hiburan khusus yang termuat dalam undang-undang.
Sekda menyebut dalam undang undang termuat tentang kewenangan daerah memberikan insentif pajak atau keringanan pajak.
Pajak jasa hiburan khusus yang termuat dalam UU hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan 40% dan paling tinggi 75%.
Sekda Provinsi Bali mengatakan dalam UU HKPD tertulis tentang kewenangan daerah untuk memberikan insentif pajak pada usaha tertentu. Hal itu dimaksud untuk kepentingan mendorong investasi dan perekonomian.
Sekda mengimbau kepada pengusaha untuk mengajukan permohonan insentif pajak.
Baca Juga Turut Kritik Kenaikan Pajak Hiburan Khusus, Hotman Paris: Terancam PHK Ribuan Karyawan! di https://www.kompas.tv/video/477665/turut-kritik-kenaikan-pajak-hiburan-khusus-hotman-paris-terancam-phk-ribuan-karyawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477670/sekda-provinsi-bali-imbau-pengusaha-ajukan-permohonan-insentif-pajak