Polisi Sebut Pelaku Pengancaman Anies Baswedan Tidak Punya Motif Politik

iNewsdotid 2024-01-17

Views 1,000

AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.

Share This Video


Download

  
Report form