JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Tim Kampanye Daerah atau TKD Prabowo-Gibran sampaikan hak jawab lewat media sosial Instagram.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil usai dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP atas dugaan melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara badan permusyawaran desa di kabupaten Tasikmalaya.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Ridwan Kamil.
Baca Juga PDI P Jabar Laporkan Ridwan Kamil Ke Bawaslu di https://www.kompas.tv/regional/478276/pdi-p-jabar-laporkan-ridwan-kamil-ke-bawaslu
Ridwan Kamil jelaskan kehadirannya saat itu atas undangan pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia).
"BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tulisnya.
Ridwan Kamil tegaskan tidak ada bagi-bagi money politik.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," lanjutnya.
Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan agar proses laporan berjalan namun tak menurunkan semangat Ridwan Kamil.
Video Editor: Bara
#pdip #ridwankamil #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478288/hak-jawab-ridwan-kamil-usai-dilaporkan-pdip-ke-bawaslu