Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.