Korupsi Dana SPI, Eks Rektor Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara

okezone.com 2024-01-24

Views 1.3K


I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).

 

Terdakwa terbukti melakukan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 

 

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Persidangan akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. 

 

Kontributor: Indira Arri 

Produser: Akira AW

Share This Video


Download

  
Report form