MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum TNI divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini dijatuhkan usai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni telah meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan uang santunan sebesar Rp 69 juta. (*)
#vonis #tni #penganiayaan #meninggaldunia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/479497/ini-kasus-yang-buat-oknum-tni-di-medan-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara