https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/01/29/dilarang-jepret-surat-suara-di-bilik-tps-cegah-jual-beli-suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para pemilih untuk tidak memotret surat suara saat di bilik suara pada Pemilu 2024. Terutama, surat suara yang telah dicoblos.
Bahkan pemilih dilarang membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini sebagai upaya mencegah praktik money politik dan jual-beli suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#TPS #BilikTPS #Jepret #JualBeliSuara
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg