JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika lokasi kamu tinggal, berbeda dengan tertera di KTP Elektronik, jangan khawatir.
Segera ajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, dengan syarat, sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024.
Jangan lupa juga untuk cek nama Anda di Laman DPT Online yaitu dptonline.kpu.go.id.
Apa saja syarat dan cara untuk pindah TPS? Simak selengkapnya di video ini ya!
#pindahtps #pemilu2024 #rabupemilu
Baca Juga Apa yang Dimaksud dengan Mahar Politik di Pemilu? - RABU PEMILU di https://www.kompas.tv/video/481671/apa-yang-dimaksud-dengan-mahar-politik-di-pemilu-rabu-pemilu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483322/ini-dia-syarat-dan-cara-pindah-tps-buat-nyoblos-pemilu-2024-rabu-pemilu