PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Selasa (20/2/2024). Sidang ini untuk memutuskan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam Jawabannya itu, Polda Metro meminta hakim menolak semua gugatan Aiman. Pihak Polda juga meminta hakim membebankan semua biaya perkara dalam persidangan tersebut pada pemohon.
Aiman hadir untuk menyaksikan sacara langsung jalannya persidangan gugatannya itu.
Reporter : Ari Sandita
Produser: Reza Ramadhan