JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus dipandang positif.
Lebih lanjut, kata Jimly, dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas.
"Rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif saja dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," ujar Jimly dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, Jimly mengatakan hanya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hak angket DPR belum pernah digunakan.
Menurutnya, hak angket sebelumnya telah digunakan di masa pemerintahan presiden B.J Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin di https://www.kompas.tv/nasional/487192/jimly-wacana-hak-angket-cuma-gertakan-kalau-tak-mau-ucapkan-selamat-jangan-manas-manasin
#hakangket #jimlyasshiddiqie #kecuranganpemilu
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488031/jimly-asshiddiqie-sebut-hak-angket-harus-dipandang-positif-demi-demokrasi-berkualitas