ADUAN KE SETNEG DAN KEMENKOPOLHUKAM: REKAYASA VIDEO CCTV JESSICA WONGSO OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR

Balige Academy 2024-03-03

Views 1

Kepada yang terhormat BAPAK MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI

Melalui email ini saya, Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, ST, MT, M.Eng, selaku ahli forensik digital yang dihadirkan dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 lalu, ingin memberikan aduan bahwa telah terjadi rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh KombesPol Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto selaku ahli forensik digital yang dihadirkan oleh pihak JPU.

Adapun salah satu dari 30 bukti ilmiah rekayasa yang dilakukan kedua ahli forensik tersebut adalah melakukan pengaburan video lewat teknik downscaling (menurunkan resolusi frame dari full high definition 1920x1080 piksel menjadi standard definition 960x576 piksel. Penurunan resolusi ini menyebabkan hilangnya informasi sebesar 73% dan menyebabkan kaburnya objek-objek diam maupun bergerak pada video digital. Pergerakan objek yang kabur dapat dipakai untuk menggiring kemampuan perseptual hakim, sehingga hakim memutuskan berdasarkan penggiringan oleh kedua saksi ahli tersebut. Seharusnya, dengan resolusi tajam 1920x1080 piksel, ketiga hakim dapat mempersepsikan pergerakan objek pada video secara jauh lebih jelas dan secara mandiri tanpa digiring oleh pendapat ahli forensik digital.

Tindakan rekayasa tersebut juga merupakan tindakan perusakan barang bukti digital dan sangat dilarang dilakukan oleh seorang ahli forensik digital. Semua detail rekayasa tersebut saya lampirkan dalam bentuk pdf yang menyertai email ini. Mohon kiranya Bapak membentuk tim kecil yang berisi para pakar Image and Video Processing/Analysis yang independen untuk membuktikan semua bukti ilmiah rekayasa yang saya sajikan.

Semoga BAPAK MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI menindak lanjuti rekayasa video CCTV yang sangat brutal ini agar tidak pernah terjadi lagi tindakan rekayasa semacam ini di Republik Indonesia ini, dimana seorang anak bangsa dimasukkan ke sel tikus selama 4 bulan, didakwa, dan dipidana 20 tahun dengan bukti video CCTV rekayasa. Hal itu, menurut pandangan saya, merupakan pelanggaran HAM.

Berikut adalah lampiran 30 bukti ilmiah terjadinya rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh Kombespol Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto

https://drive.google.com/file/d/1DhnQqfv5IhAeMRTDLaNGMNOcKAlkvjX3/view?usp=sharing

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS