KOMPAS.TV- Perlu diketahui dalam wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempunyai beberapa hak. Nah, hak DPR ini adalah hak istimewa dan fungsinya adalah untuk mengawasi pemerintah.
Adapun tentang hak istimewa ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79.
Hak istimewa tersebut antara lain:
Hak angket Hak interpelasi Hak menyatakan pendapatPenjelasan Hak Istimewa DPR
1. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan hal berikut:
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional Tindak lanjut pada kebijakan pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden2. Hak Interpelasi
Yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.3. Hak Angket
Melalui hak angket DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.Baca Juga Maruf Amin: Kita Berharap Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Sampai Pemakzulan Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/491105/ma-ruf-amin-kita-berharap-hak-angket-usut-kecurangan-pemilu-tak-sampai-pemakzulan-jokowi
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491148/ramai-dibahas-soal-hak-angket-dpr-rupanya-begini-penjelasannya-sinau